Pemerintah Kerek Biaya Pendirian PT Bermodal Besar hingga Rp 5 Juta


Kamis, 16 Juli 2026 | 16:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP untuk layanan pendirian Perseroan Terbatas dengan modal besar.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, biaya pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar kini ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026, sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Sebelumnya, tarif pendirian PT dengan modal di atas Rp1 miliar hanya Rp1,1 juta.

Kini, pemerintah membagi menjadi dua kategori. Untuk modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, tarif naik menjadi Rp1,5 juta.

#kontan #kontantv #kontannews #PendirianPT #PerseroanTerbatas #PT #BiayaPendirianPT #RegulasiBaru #KementerianHukum #Kemenkum #DuniaUsaha #Investasi #PerizinanUsaha #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #KabarBisnis #FinanceNews #BreakingNews #NewsUpdate #HeadlineNews #KontanNews #KebijakanPemerintah #BisnisIndonesia


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved