KONTAN - https://www.kontan.co.id/
PT Pos Indonesia (Persero) gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A hingga C ke-6 senilai Rp24,118 miliar.
Akibatnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunda pembayaran imbal hasil kepada para pemegang sukuk.
Menurut Pos Indonesia, keterlambatan terjadi karena kondisi kas perusahaan yang belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran. Di sisi lain, laporan keuangan perusahaan juga menunjukkan penurunan laba serta peningkatan liabilitas.
Simak fakta lengkapnya dalam video ini.
#PosIndonesia #Sukuk #BUMN #Investasi #KSEI #BEI #Keuangan #Ekonomi #BeritaTerkini #NewsIndonesia