Waspada pinjol abal-abal kembali marak, ini daftar pinjol ilegal


Kamis, 08 April 2021 | 12:02 WIB | dilihat

Kasus pinjaman online atau pinjol dari perusahaan teknologi finansial (fintech) ilegal kembali trending di dunia maya. Kasus pinjol ilegal itu sangat meresahkan karena menggunakan modus baru. Modusnya adalah cara transfer langsung ke rekening korban. Lalu, pemberi pinjaman menagih dalam jumlah lebih besar, meski korban tak mengajukan pinjaman.



#KONTANTV #PinjamanOnline #PinjolIlegal



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved