KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk dan jasa hingga 2028. Kebijakan ini mengubah jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Perpanjangan ini berdampak pada pelaku UMKM, produk makanan dan minuman impor, jasa penyembelihan, hingga sejumlah kategori produk seperti kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat bahan alam.
Namun, tidak semua produk memiliki tenggat yang sama.
Kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika hingga Oktober 2034.
Apa alasan pemerintah memperpanjang tenggat sertifikasi halal? Bagaimana dampaknya bagi UMKM dan industri halal Indonesia?
Simak analisis lengkapnya dalam video ini.
Ikuti berita ekonomi, bisnis, regulasi, dan perkembangan UMKM terbaru hanya di Kontan.
#SertifikasiHalal #HalalIndonesia #UMKM #BPJPH #ProdukHalal #IndustriHalal #RegulasiBisnis #EkonomiIndonesia #Kontan
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________