KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin memblokir operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.
OJK telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024.
Itu terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal/pinjaman pribadi dan 251 entitas gadai ilegal
#pinjol #ilegal #ojk