Inilah Alasan Pinjol Ilegal Selalu Ada Meski Rutin Diblokir


Kamis, 14 November 2024 | 13:19 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin memblokir operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.

OJK telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024.

Itu terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal/pinjaman pribadi dan 251 entitas gadai ilegal

#pinjol #ilegal #ojk

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved