RPP KEN Tetapkan Target Bauran Energi Terbarukan Minimal 60%


Kamis, 06 Februari 2025 | 04:15 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah disetujui oleh Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

RPP KEN ini merupakan hasil penyelarasan dengan kebijakan dan program Kabinet Merah Putih periode 2025-2029, serta telah mengakomodasi target pertumbuhan ekonomi 8% pada tahun 2029.

Salah satu fokus utama dalam penyusunan RPP KEN adalah memastikan keselarasan antara Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang juga menargetkan pertumbuhan ekonomi 8%.

Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia mengatakan, salah satu poin utama RPP KEN adalah uaya memaksimalkan penggunaan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) .

Dengan mempertimbangkan peran penting EBTKE dalam mencapai target net zero emission pada tahun 2060, ditargetkan penggunaan EBTKE minimal 60% sebagai langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menjadikan Indonesia pemimpin dalam energi hijau.

#kontan #kontantv #kontannews
#Energi #Ekosistem #Listrik #Mineral

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved