KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pengphasilan (PPh) final atas transaksi aset kripto menjadi 0,21% dari sebelumnya 0,1–0,2%.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kenaikan tarif PPh ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan melalui platform digital (exchange) di Indonesia, dengan mekanisme pungut, setor, dan lapor dilakukan oleh penyelenggara platform.
Meski tarif naik, beleid ini menetapkan bahwa PPh sifatnya tetap final.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto," bunyi Pasal 12 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Selasa (29/7).
#transaksi #tarif #pph #crypto