Beli Emas Batangan Lewat Bullion Bank Kena PPh 0,25% Mulai 1 Agustus 2025


Rabu, 30 Juli 2025 | 19:00 WIB | dilihat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah resmi mengumumkan kebijakan baru terkait pajak pembelian emas batangan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Melalui peraturan ini, setiap transaksi pembelian emas batangan melalui bank atau lembaga keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion akan dikenai pajak penghasilan sebesar 0,25% dari harga jual emas.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved