KPK kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur. Pada 22 Juli 2026, KPK menahan tiga tersangka dari pihak pemberi yang diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, terdapat dugaan praktik pemberian komitmen fee hingga 15%-20% untuk memperoleh alokasi dana hibah. KPK menyebut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk masyarakat diduga dipotong melalui berbagai mekanisme.
Selain melakukan penahanan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini dengan nilai sekitar Rp22 miliar.
Simak fakta lengkap perkembangan kasus dana hibah Pokmas Jawa Timur dan langkah lanjutan yang akan dilakukan KPK.
#KPK #Korupsi #DanaHibah #Pokmas #JawaTimur #BeritaTerkini #BeritaHariIni #KPKRI #DPRDJatim #DanaPokir #APBD #Suap #Tipikor #PemberantasanKorupsi #NewsUpdate #PolitikIndonesia #KasusKorupsi #KontanNews