Ada Dugaan Mafia Beras di Food Station Cipinang, Mentan: Negara Tidak Boleh Kalah!


Kamis, 05 Juni 2025 | 11:28 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan petani dan konsumen, termasuk dugaan permainan harga dan manipulasi stok pangan oleh mafia.

Amran menyatakan, pihaknya bersama Satgas Pangan dari Mabes Polri tengah mendalami indikasi permainan besar di balik fluktuasi harga beras dan distribusi pangan di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta.

Amran mengungkapkan, berdasarkan data Food Station Tjipinang dan penelusuran di lapangan ditemukan kecurigaan manipulasi data stok di PIBC.

Hal itu memicu kenaikan harga di tingkat konsumen. Padahal, data BPS menunjukkan ada penurunan harga gabah di tingkat petani dan penggilingan.

Mentan berpendapat itu semua ulah dari para mafia atau tengkulak.

Sebab, ada aktivitas mencurigakan terkait arus masuk dan keluar beras di Pasar Induk Beras Cipinang.

Ia menyebut. rata-rata pemasukan beras di gudang Cipinang sepanjang bulan Mei 2025 sebesar 2.000 ton dengan rata-rata pengeluaran juga sebanyak 2.000 ton per harinya.

Namun, dia menemukan kejanggalan di mana pada tanggal 28 Mei 2025 stok awal beras yang mencapai 55.853 ton, dengan pemasukan beras sebanyak 2.108 ton di hari itu, tetapi pengeluaran beras sebanyak 11.410 ton

Mentan menuding ada permain tengkulak atau mafia di balik itu semua.

Dalam hitungannya, jika selisih harga dari petani ke konsumen sebesar Rp 2.000 per kilogram dan produksi beras sebanyak 21 juta ton sampai bulan Mei ini, maka tengkulak bisa meraup keuntungan hingga Rp 42 triliun.

Ketua Satgas Pangan, Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dalam rangka mengetahui ke mana keluarnya beras sebanyak 11.410 ton tersebut.

Helfi pun tak memungkiri adanya kejanggalan, pasalnya untuk mengeluarkan 6.000 ton beras saja memakan antrean yang cukup panjang, apalagi 11.410 ton.

Menurut Helfi, ada sanksi pidana yang mengancam para mafia beras tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

#kontantv #kontan #kontannews #mafia #foodstation #cipinang #bera
____________________


Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved