KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan bahwa Undang-Undang No 1/2025 tentang BUMN memberikan akses kepada perusahaan pelat merah untuk mengubah model bisnis mereka dengan cepat.
Hal ini berkaitan dengan kewenangan PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN sektor kelapa sawit, yang diberi hak untuk mengelola lahan sawit hasil sitaan dari Kejaksaan Agung, khususnya dari kasus korupsi PT Duta Palma.
Sebelumnya, Agrinas dikenal sebagai PT Indra Karya, BUMN yang bergerak di bidang layanan jasa konsultasi konstruksi dan turunannya.
#kontan #kontantv #kontannews
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/