Kabar gembira untuk manajemen dan pemilik Badan Perekonomian Rakyat alias BPR.
Nantinya, BPR bisa menjaring modal dengan menjual saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu tertuang dalam rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).