Modal Rp 10 triliun untuk mendirikan bank digital baru, siapa tertarik


Sabtu, 08 Mei 2021 | 07:25 WIB | dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum yang akan dirilis pada Juni 2021. Aturan yang akan menggantikan POJK sebelumnya itu, akan mengatur tentang bank digital. Salah satunya, syarat permodalan bank digital.

OJK mengungkapkan untuk mendirikan bank baru yang beroperasi penuh secara digital, maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun.

#KONTANTV #BankDigital #POJKBankDigital


Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved