Presiden Joko Widodo Memberikan Tanggapan atas Putusan MK soal Pemilu


Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:16 WIB | dilihat
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi mengenai ketentuan syarat batas minimal usia calon presiden atau capres dan calon wakil presiden cawapres.
Dengan putusan ini, MK membolehkan seorang kepala daerah maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.
Putusan MK ini membuka jalan bagi putra sulung Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya disebut-sebut menjadi kandidat cawapres.
Berikut tanggapan lengkap Presiden Joko Widodo di sela kunjungan kenegaraan di Beijing China, yang diunggah di kanal youtube resmi Sekretariat Presiden.

#mk #mkri #calonpresiden #pemilu #uupemilu #pemilu2024 #Gibran #jokowi #presidenjokowidodo #presidenjokowi #keluargapresiden #mahkamahkeluarga #gibranrakabumingraka

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved