BPK Temukan Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun Belum di Setor ke Kas Negara


Sabtu, 26 Oktober 2024 | 00:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mengutip laporan Kontan.co.id, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak yang belum disetor ke kas negara.

BPK menemukan bahwa transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan, Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai.

Akibatnya, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar.

BPK merekomendasikan Menteri Keuangan mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun.

#kontan #kontantv #kontannews
#Ekonomi #Pajak #APBN #BPK

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved