KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas cakupan akses informasi rekening keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Perluasan itu dengan mewajibkan penambahan pelaporan rekening keuangan berupa produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral.
Perluasan akses informasi perpajakan ini tercantum dalam pengumuman nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 22 Oktober 2025.
Menurut Bimo, ketentuan baru ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menggantikan aturan yang lama.
Saat ini, DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan pelaksana.
#pajak #rekening #digital