Emas Tetap Semarak Kendati Mulai Kena Pajak


Jumat, 08 Agustus 2025 | 06:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Hari ini, pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan melalui bullion bank. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025, yang menetapkan tarif PPh sebesar 0,25% dari nilai transaksi pembelian emas."

Pelaku bisnis bullion bank, seperti Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, berpendapat bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengurangi minat masyarakat untuk berinvestasi emas. Mereka percaya bahwa minat masyarakat terhadap emas batangan tetap tinggi."

Kadek Eva Saputra, Head of Bullion Business Division Pegadaian, menegaskan bahwa kebijakan pajak ini bukan beban baru bagi investor. Menurutnya, yang berubah hanyalah mekanisme pemungutan pajak.

Kadek juga menjelaskan bahwa penjualan emas batangan dengan kadar 99,99%, seperti yang digunakan dalam layanan bullion bank, kepada konsumer akhir dikecualikan dari pengenaan PPh pasal 22. Ini sesuai dengan PMK 48 Tahun 2023.

Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Bob Tyasika Ananta, menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu tunduk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan. Dia juga menyakini bahwa antusiasme masyarakat terhadap produk emas masih sangat tinggi.

#kontan #kontantv #kontannews
emas #bullion #invetasi #saham


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved