Sertifikat tanah asli bakal ditarik Kantor Pertanahan


Selasa, 02 Februari 2021 | 14:12 WIB | dilihat

Para pemilik tanah di negeri ini, bersiaplah dengan aturan baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil baru saja mengeluarkan peraturan menteri tentang sertifikat elektronik.



Kementerian Agraria dan Tata Ruang ingin mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.



Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik atau sertifikat-el.



Untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini, instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya.



Beleid ini akan membuat sertifikat tanah asli nantinya tidak lagi tersimpan rapi di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah. Dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional.



Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:



(1) Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.



(2) Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.



(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah (dokumen pertanahan) di Kantor Pertanahan.



(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.



Beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.



#KontanTv #SetifikatTanah #BPN #SertifikatElektronik



Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved