Gaji Pekerja IKN Bebas Potongan PPh I KONTAN News


Senin, 04 Desember 2023 | 13:21 WIB | dilihat
Kabar gembira untuk seluruh pekerja, baik swasta, PNS maupun pekerja outsourcing di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah memberikan insentif kepada semua pekerja IKN berupa pembebasan potongan pajak penghasilan (PPh).

Dengan demikian, pekerja di IKN akan mendapatkan 100% gajinya.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yon Arsal dalam dialog Peluang Investasi IKN pada Minggu 3 Desember 2023.

"Yang mau bekerja di sana, berdomisili di sana, PPh-nya akan ditanggung pemerintah sehingga yang bersangkutan mendapatkan penghasilannya secara penuh," jelas Yon Arsal.

Pembebasan pajak sebagai insentif untuk menarik minat masyarakat bekerja di IKN.

Namun, insentif ini hanya bersifat sementara.

Pelaksanaan insentif akan di evaluasi secara bertahap sesuai kebutuhannya.

Insentif ini secara detail akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

#kontantv #ikn #ibukotanusantara #pekerja #pajak #pph

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved