KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah terus mendorong sinergi antara dunia industri dan lembaga riset demi mempercepat pengembangan inovasi nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa salah satu insentif fiskal yang tengah ditawarkan adalah super tax deduction bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Ia mencontohkan, jika ada perusahaan mengeluarkan biaya riset Rp 1 miliar, maka bisa mendapat pengurangan pajak hingga tiga kali lipat.
Kebijakan insentif yang dikenal sebagai pengurangan pajak 300% ini, dirancang untuk memberikan daya tarik finansial yang kuat bagi sektor swasta agar mau berinvestasi di bidang sains dan teknologi.
Skema ini berlaku untuk berbagai aktivitas litbang yang dapat menghasilkan produk atau inovasi baru.
#kontan #kontantv #kontannews
pajak #insentif #dana #riset