KONTAN - https://www.kontan.co.id/
OJK menjatuhkan sanksi kepada 19 pihak terkait kasus perdagangan saham DSSA dalam periode 2024 hingga 2026. PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp 1,5 triliun, sementara sejumlah perusahaan sekuritas dan individu menerima denda, pembekuan izin, atau peringatan tertulis. Sanksi ini menjadi sorotan terhadap pengawasan dan kepatuhan pelaku di pasar modal Indonesia.
#OJK #DSSA #SahamDSSA #PasarModal #SinarMas #Sekuritas #BursaEfekIndonesia #InvestasiSaham #PengawasanPasarModal #SanksiOJK #BeritaEkonomi