KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan putusan tersebut pada hari Jumat, 18 Juli 2025.
#kontantv #kontan #kontannew
____________________