KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Sebanyak 25 gerai minimarket Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), sempat ditutup oleh pemerintah daerah setempat.
Penutupan dilakukan karena lokasi gerai tersebut berada dalam radius kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menyampaikan bahwa seluruh gerai Alfamart yang sempat ditutup kini telah kembali beroperasi secara bertahap sejak pekan lalu.
Solihin menegaskan bahwa penutupan sementara tersebut terjadi karena pemerintah daerah di Lombok Tengah menerapkan aturan secara ketat terkait jarak antara minimarket dan pasar tradisional.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Perda memang mengatur jarak minimal satu kilometer antara minimarket dan pasar tradisional, sehingga sejumlah gerai dinilai melanggar aturan tersebut.
#kontan #kontantv #kontannews #Aprindo #Alfamart #Indomaret #NTB #RitelIndonesia #TokoModern #PerdaganganIndonesia #EkonomiDaerah #BisnisRitel #KebijakanDaerah #RetailModern #EkonomiIndonesia #BeritaNasional #KabarBisnis #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #IndonesiaUpdate #HeadlineNews