MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Dipastikan Masih Jadi Ibu Kota Indonesia


Rabu, 13 Mei 2026 | 07:03 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan UU IKN dan menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota negara Indonesia hingga terbit keputusan presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.

Putusan ini sekaligus menjawab polemik soal status Jakarta dan kepastian hukum perpindahan ibu kota.

Menurut kamu, Indonesia sudah siap pindah ke IKN?

#MK #IKN #Jakarta #IbuKotaNegara #MahkamahKonstitusi #UUIKN #BreakingNews #IKNNusantara #JakartaMasihIbuKota
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved