Inilah Rincian Kredit Macet yang Boleh Dihapus Perbankan


Selasa, 12 November 2024 | 22:45 WIB | dilihat
Info penting untuk para bankir di seluruh Indonesia.

Payung hukum pemutihan kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) telah diteken Presiden Prabowo Subianto, awal pekan lalu. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024. Aturan ini tak hanya berlaku untuk kredit bank dan lembaga jasa keuangan non bank BUMN, tetapi juga terhadap kredit yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau piutang negara.

Piutang negara ini mencakup piutang dana bergulir yang disalurkan melalui satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi.






Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved