KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Instruksi Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang baru saja diterbitkan.
Instruksi Medagri ini mencakup sejumlah langkah penting yang harus diambil oleh Kepala Daerah di wilayah Jabodetabek.
Mendagri menginstruksikan agar pemda melakukan tindakan mencakup kebijakan kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan layanan transportasi publik, penggunaan masker, pengendalian emisi, solusi hijau, dan pengelolaan limbah industri.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, menjelaskan instruksi ini menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas mengenai peningkatan kualitas udara di Jabodetabek pada tanggal 14 Agustus 2023.
Mendagri meminta Kepala Daerah memberlakukan sistem kerja hybrid dengan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebanyak 50% bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini berlaku kecuali untuk layanan publik langsung atau pelayanan esensial.
#kontan #kontantv #kontannews
#Polusi #Udara #Jakarta #Otomotif
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/