KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan sebanyak 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) karena pelanggaran kewajiban reklamasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pembekuan IUP itu merupakan penindakan terbesar dan pertama kali terjadi dalam sejarah pengelolaan sektor minerba di Indonesia.
Tri mengatakan, pembekuan tersebut merupakan konsekuensi dari penegakan regulasi setelah tahapan sanksi administratif dijalankan secara berjenjang.
Tri menjelaskan, sebelum izin tambang dibekukan, pemerintah telah memberikan peringatan pertama, kedua, hingga ketiga kepada perusahaan tambang yang melanggar.
Namun, karena kewajiban tidak dipenuhi, sanksi pembekuan pun dijatuhkan.
#esdm #izin #tambang #reklamasi