MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib, Parpol Bisa Gugur dari Pemilu


Selasa, 26 Mei 2026 | 22:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mahkamah Konstitusi menegaskan partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif. Jika tidak terpenuhi, parpol dapat gugur dari pemilu di daerah pemilihan terkait. MK menyebut aturan ini sebagai langkah afirmatif untuk mengatasi ketimpangan gender dalam politik Indonesia.

#MahkamahKonstitusi #MK #Perempuan #PolitikIndonesia #Pemilu #Parpol #KuotaPerempuan #Legislatif #DPR #Demokrasi #KeterwakilanPerempuan #KesetaraanGender #Pemilu2029 #Indonesia


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved