Regulasi Ojol Terbaru: Wamenaker Ungkap Bagi Hasil Adil


Rabu, 26 November 2025 | 09:40 WIB | dilihat

Pemerintah tengah merampungkan rancangan Peraturan Presiden yang akan secara khusus mengatur pengemudi ojek online dan kurir online, mulai dari mekanisme tarif hingga jaminan sosial bagi pekerja platform. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan, aturan ini akan mewajibkan perusahaan aplikasi menerapkan sistem bagi hasil yang adil dan transparan, sehingga pekerja menerima bagian yang proporsional dari tarif yang dibayarkan pengguna. Saat ini, tarif ojol masih mengacu pada Kepmenhub 667/2022 dengan batas sewa aplikasi maksimal 20 persen, sementara jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian masih bersifat sukarela dan baru diikuti sekitar 320 ribu pekerja per Mei 2025.

Afriansyah menggarisbawahi bahwa biaya operasional seperti BBM, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung para driver dan kurir, sementara pendapatan bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu. Kondisi ini dinilai membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut rancangan Perpres ojol masih dibahas lintas kementerian dengan melibatkan perusahaan aplikasi dan komunitas pengemudi agar aturan yang lahir relevan dan berpihak pada semua pihak. Bentuk Perpres dipilih agar proses penerbitannya lebih cepat dan ditargetkan bisa selesai tahun ini. Mampukah regulasi baru ini benar-benar menjawab persoalan bagi hasil, kepastian tarif, dan perlindungan sosial jutaan pekerja platform di Indonesia?

#PerpresOjol #OjekOnline #KurirOnline #PekerjaPlatform #AfriansyahNoor #JaminanSosial #TarifOjol #PrasetyoHadi #Ketenagakerjaan #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved