PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk. (GRIA), salah satu pengembang rumah subsidi, menyambut baik keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang membatalkan wacana memperkecil luas rumah subsidi.
Direktur Utama GRIAA, Khufran Hakim Noor, menjelaskan bahwa keputusan untuk membatalkan ketentuan luas lahan minimal 18 m² merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, penetapan luasan lahan yang terlalu sempit dapat berdampak pada kualitas hunian, terutama dalam hal sanitasi dan kenyamanan penghuni.
Khufran menjelaskan, dari sisi kebutuhan ruang, setiap individu idealnya memerlukan area antara 7 meter persegi hingga 9 meter persegi untuk beraktivitas dengan layak.