KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan dalam kasus penjarahan di rumah anggota DPR nonaktif, Ahmad Sahroni pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, hakim menghadirkan Ahmad Sahroni sebagai salah satu saksi atas kasus penjarahan rumahnya yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025).
Sahroni mengaku rugi Rp 80 miliar akibat penjarahan rumahnya tersebut.
Sahroni menjelaskan, penjarahan tersebut menyebabkan hampir seluruh isi rumahnya habis diambil sekelompok orang tak dikenal.
Saat kembali mendatangi rumahnya usai penjarahan, Jumat (19/9/2025), kondisi bangunan disebutnya sudah rusak parah dari lantai bawah hingga atas.
#sahroni #pejarahan #korupsi