Total Vonis untuk Najib Razak atas Kasus 1MDB Capai 165 Tahun Penjara


Selasa, 30 Desember 2025 | 11:23 WIB | dilihat

Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak resmi divonis total 165 tahun penjara dalam kasus mega korupsi 1MDB. Dari 25 dakwaan, ia dijatuhi hukuman penjara untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, plus denda 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp 47,15 triliun. Meski begitu, karena hukuman dijalankan secara bersamaan, Najib “hanya” akan menjalani 15 tahun penjara, dengan ancaman tambahan 22,5 tahun jika tidak mampu membayar kewajiban finansialnya.

Vonis ini jadi babak baru drama 1MDB yang mengguncang politik dan keuangan Malaysia selama lebih dari satu dekade. Di satu sisi, hukuman berat dipandang sebagai sinyal keras bahwa korupsi di level tertinggi bisa berujung jerat hukum. Di sisi lain, Najib menyatakan tetap akan memperjuangkan haknya lewat jalur hukum dan menyerukan pendukungnya untuk tetap tenang. Di tengah kasus 1MDB dan vonis fantastis ini, apakah kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di kawasan justru akan menguat, atau kian dipenuhi rasa skeptis?

#NajibRazak #1MDB #Malaysia #Korupsi #VonisPidana #SkandalKeuangan #Pengadilan #GoodGovernance #AsiaTenggara #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved