Kejaksaan Agung lewat Jampidsus menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode 2022–2024, dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Modusnya: produsen mengakali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan mengklasifikasikan CPO berkadar asam tinggi sebagai residu/limbah sawit (POME/PAO) agar lolos pembatasan ekspor, membayar bea keluar lebih rendah, dan mengurangi pungutan negara.
Dari 11 tersangka, sepuluh di antaranya adalah aparatur negara dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara satu tersangka berasal dari pihak swasta sebagai pimpinan eksportir CPO. Mereka dijerat pasal korupsi dan ditahan 20 hari, sementara penyidik menelusuri aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Kasus ini dinilai sistemik karena melemahkan efektivitas DMO yang seharusnya melindungi masyarakat lewat stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng.
#CPO #KelapaSawit #Korupsi #DMO #MinyakGoreng #KejaksaanAgung #Jampidsus #BeaCukai #KementerianPerindustrian #EksporCPO #POME #PAO #Hukum #PemberantasanKorupsi #KontanNews