Kejagung Tetapkan Toba Pulp Lestari sebagai Tersangka Korporasi, Ini Dugaan Kasusnya


Senin, 14 September 2026 | 17:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi transfer pricing dan underinvoicing periode 2008–2025.

Penyidik mengusut dugaan manipulasi kode HS atas produk pulp yang diekspor kepada entitas afiliasi dan dijual secara lokal. Produk yang seharusnya berkategori Dissolving Pulp diduga diubah menjadi kategori lain untuk menekan nilai kewajiban perpajakan.

TPL telah mengonfirmasi menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejaksaan Agung dan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Catatan: seluruh dugaan dalam perkara ini masih dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan.

#TobaPulpLestari #TPL #INRU #Kejagung #KejaksaanAgung #Korupsi #TransferPricing #Underinvoicing #Pajak #Perpajakan #Ekspor #Pulp #BEI #BeritaEkonomi #BeritaTerkini

#kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved