KDM Ingatkan Pusat Agar Daerah Diajaak Bicara Soal Pemangkasan Anggaran TKD


Sabtu, 23 Agustus 2025 | 04:01 WIB | dilihat

Pemerintah berencana memangkas dana transfer pusat ke daerah mulai tahun anggaran 2026. Berdasarkan RAPBN 2026, anggaran transfer ke daerah atau TKD hanya sebesar Rp 650 triliun, turun 24,8 persen dari outlook 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran pemerintah daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut pemangkasan TKD akan menjadi masalah besar, terutama karena pemerintah daerah masih terbebani pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan gaji PPPK.

Kang Dedi mengingatkan, saat ini masih banyak kabupaten kota DAU-nya hampir habis hanya untuk membayar gaji PPPK, tidak bisa digunakan untuk kegiatan yang lain

Meski begitu, Dedi menilai pemangkasan ini tidak akan jadi masalah, asalkan pengalihan dana tersebut digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi daerah, seperti perbaikan jalan, irigasi, atau infrastruktur prioritas yang sesuai usulan pemerintah daerah.

Dedi menekankan, ketergantungan daerah pada Dana Bagi Hasil (DBH) juga masih tinggi. Sayangnya, DBH belum cukup menopang kebutuhan daerah. Bahkan, masih ada tunggakan DBH yang belum dibayarkan pusat, termasuk DBH sebesar Rp 600 miliar untuk Jawa Barat.

Sebagai alternatif, pemerintah daerah mengandalkan pajak daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perkootaan dan Pedesaan atau PBB P2, tetapi tidak bisa dinaikkan karena akan membebani rakyat. Artinya, perlu inovasi pendapatan tanpa menambah beban masyarakat.

Dedi menegaskan dirinya siap berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan DPR agar pengelolaan keuangan daerah tidak terganggu akibat kebijakan ini.

Ia berharap pemerintah pusat bisa duduk bersama dengan pemerintah daerah, agar tidak ada problematika dalam pengelolaan keuangan daerah.

Sebagai informasi, belanja negara tahun 2026 direncanakan Rp 3.786,49 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 3.136,49 triliun, dan TKD Rp 649,99 triliun. Perinciannya:

Dana Alokasi Umum atau DAU sebesar Rp 373,8 triliu
ana Alokasi Khusus atau DAK sebesar Rp 155,1 triliu
ana Bagi Hasil atau DBH sebesar Rp 45,1 triliu
ana Desa sebesar Rp 60,6 triliu
ana Otonomi Khusus atau Otsus sebesar Rp 13,1 triliu
an Dana Insentif Fiskal sebesar Rp 1,8 triliun
kontan #kontannews #kontantv #kontannewmedia #newmedia #newmediakontan #RAPBN2026 #TransferKeDaerah #DanaDesa #AnggaranNegara #PemangkasanTKD #BelanjaNegara2026 #PemerintahDaerah #DAU #DAK #DanaBagiHasil #DBH #DanaDesa #DanaOtsus #PPPK #KeuanganDaerah #EkonomiIndonesia #APBN #InfrastrukturDaerah


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved