Kenaikan PPN 12% Pada 2025 Akan Ditunda


Jumat, 11 Oktober 2024 | 21:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar gembira dari sektor perpajakan nasional.

Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 akan ditunda.

Saat ini tim pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertimbangkan penundaan kenaikan tarif PPN tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran Anggawira, Kamis 10 Oktober 2024.

Menurutnya, penundaan kenaikan tarif PPN penting untuk membantu menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang sering dibeli oleh masyarakat kelas menengah.

Pasalnya, perekonomian Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan seperti melemahnya sektor manufaktur, deflasi, serta penurunan daya beli masyarakat.

Pemerintahan Prabowo mungkin akan mempertimbangkan penundaan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah inflasi yang dapat memperlambat pemulihan ekonomi.

Selain itu, kenaikan tarif PPN dikhawatirkan membebani masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang menjadi motor penggerak konsumsi.

Disisi lain, dunia usaha juga membutuhkan dukungan agar tidak terbebani oleh kenaikan pajak di tengah pemulihan pasca-pandemi.

#kontantv #kontan #kontannews #ppn #pajakpertambahannilai #kenaikan #ditunda
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved