KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Aplikasi TikTok, platform media sosial yang populer di kalangan masyarakat, baru-baru ini mengalami pembekuan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Namun, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan ini tidak akan mengganggu layanan TikTok.
Menurut Alexander, pembekuan TDPSE adalah langkah administratif dalam pengawasan dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat.
Pembekuan izin ini dilakukan karena TikTok dinilai telah melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau badan usaha.
Alexander menjelaskan, pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.
#kontan #kontantv #kontannews
Tiktok #Sosmed #Banned #Komdigi