Italia akan Menaikkan Pajak Capital Gain Kripto Menjadi 42%


Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:23 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar mengejutkan dari Italia, pemerintah setempat mengumumkan kenaikan pajak atas capital gain pada cryptocurrency, termasuk Bitcoin, dari 26% menjadi 42%.

Wakil Menteri Keuangan Italia, Maurizio Leo, mengatakan kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pajak layanan digital dan meningkatkan pendapatan dalam anggaran 2025.

Leo juga menekankan perlunya pengaturan pajak yang tepat untuk merespon pertumbuhan pasar cryptocurrency yang semakin pesat.

Meskipun pengumuman kenaikan pajak ini, harga Bitcoin menunjukkan sinyal positif dengan kenaikan mingguan lebih dari 12% dan menembus angka US$ 68,000 untuk pertama kalinya sejak akhir Juli.

Ini menunjukkan bahwa pasar cryptocurrency tetap optimis meskipun ada pengetatan kebijakan pajak dari pemerintah Italia.

#kontantv #kontan #kontannews #bitcoin #italia #kripto #cryptocurrency #pajak
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved