KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Kabar penting untuk para pengemudi kendaraan bermotor.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri resmi menerapkan sistem tilang poin mulai Januari 2025 untuk setiap pemilik SIM.
Sistem tilang poin dirancang untuk memberikan konsekuensi langsung kepada pelanggar.
Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, seperti diberitakan Kompas.com.
Nantinya, masing-masing pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12 dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Aan menjelaskan, pengurangan poin nantinya akan dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran.
Jika pengendara melakukan pelanggaran ringan, poin akan berkurang 1.
Sementara, pengemudi yang melakukan pelanggaran sedang, maka poin akan berkurang 3 dan berkurang 5 jika pelanggaran berat.
Apabila melakukan kecelakaan yang menyebabkan pengendara lain meninggal dunia, akan dikenakan pengurangan 12 poin.
Jika poin habis, SIM akan ditahan.
Korlantas Polri akan mencabut SIM jika poin pelanggaran terkumpul sebanyak 18 poin.
Bagi pengendara yang mendapatkan sanksi, wajib untuk mengikuti pelatihan keselamatan berkendara jika ingin kembali memperoleh SIM yang ditahan atau dicabut.
#kontantv #kontan #kontannews #tilang #poin #kendaraan #pelanggaran #lalulintas
_____________________
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/