52 SNI Akan Berlaku Tahun 2023


Rabu, 11 Januari 2023 | 19:39 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Apakah Anda seorang pengusaha makanan, bahan baku plastik atau industri dari logam?

Bersiap-siaplah mengajukan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk yang Anda buat.

Tahun 2023 ini pemerintah akan mewajibkan SNI untuk 52 produk.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, Selasa 10 Januari 2022.

Wajib SNI itu sesuai Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) yang ditetapkan pemerintah.

#kontan #kontantv #kontannews
#Produk #SNI #2023 #Regulasi

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved