KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Panel WTO memutuskan mayoritas menolak gugatan Indonesia terhadap kebijakan bea masuk anti-dumping Uni Eropa atas impor produk fatty acid asal Indonesia.
Meski demikian, WTO menyatakan Komisi Eropa melakukan pelanggaran dalam metode konversi mata uang yang digunakan untuk menghitung margin dumping.
Bagaimana dampak putusan ini terhadap hubungan dagang Indonesia dan Uni Eropa? Simak pembahasan lengkapnya dalam video ini.
#WTO #UniEropa #Indonesia #Ekspor #FattyAcid #PerdaganganInternasional #AntiDumping #Ekonomi #NewsUpdate #beritaekonomi