KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah baru saja meresmikan kebijakan baru mengenai pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan meminjam uang ke pemerintah pusat.
Pinjaman tersebut diberikan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini menjadi langkah terbaru pemerintah untuk memperkuat pembiayaan pembangunan daerah. Namun, di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena dinilai berpotensi menambah ketergantungan fiskal pemda terhadap pusat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN hingga BUMD dapat mengajukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan bunga sangat rendah.
Menurut Purbaya, besaran bunga yang diberikan berada di kisaran 0,5 persen dengan target pendanaan bisa mencapai Rp 6 triliun.
#kontan #kontantv #kontannews
Purbaya #Bunga #BUMD #Modal