PPN 12% akan Berlaku untuk Barang Mewah, Ekonom Lebih Baik Ditunda


Sabtu, 07 Desember 2024 | 15:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% direncanakan hanya berlaku untuk barang mewah saja.

Sementara itu untuk barang umum lainnya dikenakan tarif 11%.

Namun, ada seorang ekonom yang menilai bahwa sebaiknya kenaikan PPN 12% ini ditunda.

#tarif #pajak #barang #mewah

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved