Tok! RUU Larangan Rangkap Jabatan di BUMN Akan Disahkan DPR, Cek 31 Wamen Dobel Job


Selasa, 30 September 2025 | 03:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Komisi VI DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati seluruh isi RUU ini. Dengan ini, RUU BUMN akan segera dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Keputusan ini diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada hari Jumat, 26 September 2026. Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya terhadap RUU BUMN dan kedelapan fraksi sepakat untuk dilanjutkan ke sidang paripurna.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, dalam rapat tersebut mengatakan, 'Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju?' Para peserta rapat pun setuju.

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan bahwa ada 84 pasal yang dirubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satunya adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.

Selain itu, RUU ini juga akan mengatur pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di perusahaan plat merah. Menurut Andre, larangan rangkap jabatan ini juga sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 128/PUU-XXIII/2025.

#kontan #kontantv #kontannews
Wamen #DPR #Jabatan #BUMN


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved