OJK Selesaikan Kasus Penggelapan Premi Asuransi Bintang Jasa Selaras Insurance Broker


Senin, 08 Desember 2025 | 21:45 WIB | dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi di perusahaan pialang asuransi PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Kasus ini menyeret dua petinggi perseroan, WN selaku Direktur Utama dan EHC selaku Direktur, atas dugaan penggelapan premi milik Perumda BPR Bank Kota Bogor sebesar Rp 3,05 miliar dan PT Jamkrida Sulawesi Selatan sebesar Rp 3,93 miliar, yang terjadi sepanjang 2018–2022.

Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini sudah melalui tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Penyidik menemukan adanya tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 1) dan dinyatakan lengkap (P-21). Tahap berikutnya, pada 27 November 2025, OJK menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. OJK menegaskan, koordinasi erat dengan Polri dan Kejaksaan akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum di sektor jasa keuangan berjalan efektif dan akuntabel, sekaligus memberi perlindungan lebih kuat bagi konsumen dan lembaga keuangan. Mampukah vonis atas kasus ini nanti menjadi sinyal tegas bahwa penggelapan premi dan kejahatan di sektor asuransi tak lagi bisa ditoleransi?

#OJK #Perasuransian #PenggelapanPremi #Asuransi #SektorJasaKeuangan #PenegakanHukum #PerlindunganKonsumen #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved