Super Gadai Indonesia Dapat Izin OJK | KONTAN News


Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:41 WIB | dilihat
Kabar gembira untuk pengguna jasa gadai di Indonesia.

Layanan gadai yang mendapat izin operasi semakin semarak.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Super Gadai Indonesia.

Pemberian izin usaha itu berdasarkan KEP3/PL.02/2024 per 5 Januari 2024.

Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

PT Super Gadai Indonesia adalah perusahaan yang kantor pusar di Gambir, Jakarta Pusat.

Perusahaan ini menerima gadai atas beberapa barang elektronik seperti laptop, handphone, kamera, televisi hingga playstation 4.

Selain itu, Super Gadai Indonesia juga melayani gadai drone dan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) motor serta mobil.

Super Gadai Indonesia menetapkan bunga mulai dari 5%.

Syarat gadai di Super Gadai Indonesia cukup mudah, hanya membawa barang yang digadai dan KTP atau SIM.

#kontantv #jasa #gadai #ojk

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved