Ditjen Pajak Bidik Pedagang Beromzet di Atas Rp 4,8 Miliar Lewat Data Marketplace


Senin, 06 Juli 2026 | 22:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah akan semakin ketat mengawasi omzet pedagang online.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menyatakan akan memanfaatkan data transaksi dari marketplace untuk memantau kepatuhan pajak para penjual, terutama yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun.

Menurut DJP, seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan tersimpan dalam sistem perpajakan.

#pph #pajak #ecommerce #pedagangonline


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved