KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan memiliki aturan operasional melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, Perpres tersebut akan mengatur tata kelola KDKMP, mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan gerai dan gudang, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.
KDKMP juga diproyeksikan menjadi penyalur barang bersubsidi seperti LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.
Selain itu, koperasi akan menjadi offtaker produk masyarakat dan instrumen penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk bantuan pangan dan penyediaan kebutuhan alat pertanian.
Lantas, sebesar apa peran Koperasi Desa Merah Putih nantinya dalam ekonomi desa?
Simak selengkapnya dalam video ini.
#KoperasiDesaMerahPutih #KopdesMerahPutih #KDKMP #Koperasi #EkonomiDesa #Desa #FerryJuliantono #Perpres #Pemerintah #LPG3Kg #PupukSubsidi #MinyakGoreng #BantuanPangan #UMKM #Petani #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi #BeritaTerkini #NewsUpdate
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________