Indonesia Terseret Sanksi Rusia–Ukraina? Ini Faktanya


Jumat, 20 Februari 2026 | 13:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Uni Eropa atau Uni Eropa mengusulkan perluasan sanksi terhadap Rusia sebagai bagian dari paket sanksi ke-20 terkait perang di Ukraina.

Dalam proposal yang ditinjau Reuters pada 9 Februari 2026, Uni Eropa mengusulkan agar Pelabuhan Karimun di Indonesia dan Pelabuhan Kulevi di Georgia dimasukkan dalam daftar sanksi.

Jika disahkan, perusahaan dan individu di Uni Eropa akan dilarang melakukan transaksi dengan kedua pelabuhan tersebut.

Ini menjadi pertama kalinya Uni Eropa menargetkan pelabuhan di negara ketiga yang diduga menangani perdagangan minyak Rusia.

Menanggapi laporan tersebut, PT Oil Terminal Karimun membantah tegas tudingan bahwa pihaknya memfasilitasi perdagangan minyak Rusia.

#indonesia #rusia #ukraina


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved