KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN memberikan kewenangan penuh kepada Menteri BUMN untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan Badan Pengelola Investasi Danantara.
Mandat ini diberikan seiring pembentukan Danantara menjadi bagian dari BUMN. Penegasan ini tertuang dalam penambahan pasal 3 RUU BUMN.
Menteri BUMN bertugas untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, membina, mengoordinasikan dan pengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
#bumn #investasi #danatara
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/